Langsung ke konten utama

Catatan Akhir Tahun KOMNAS PEREMPUAN

      Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

     Pengumpulan data catatan tahunan (disingkat CATAHU) Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan(silahkan lihat daftar lembaga yang berpartisipasi dalam memberikan data kepada Komnas Perempuan).

 

Lembaga-Lembaga yang berkontribusi data untuk CATAHU

  1. Badan Peradilan Agama (Pengadilan Agama)
  2. Komnas Perempuan pada akhir tahun 2017 berhasil menjalin kerjasama dengan BADILAG (Badan Peradilan Agama) untuk penyediaan data perceraian yang telah diolah berdasarkan kategori penyebab perceraian. Diantaranya ditemukan perceraian disebabkan oleh kasus KDRT, kekerasan berbasis fisik, psikis, ekonomi, poligami, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Laporan tersebut berdasarkan UU Perkawinan.

Sementara itu lembaga-lembaga dibawah pemerintah yang memberikan data berdasarkan kuesioner yang dikirimkan Komnas Perempuan adalah:

  1. Kepolisian: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)
  2. Rumah Sakit (RS)
  3. P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
  4. DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) PN (Pengadilan Negeri)

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan

WCC (Women Crisis Center)

Komnas Perempuan mellihat tentang pentingnya inisiatif organisasi masyarakat sipil di berbagai Provinsi di Indonesia dalam membuka layanan pengaduan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan. Demikian pula Women Crisis Center (WCC) yang dibangun khusus untuk pelayanan korban. Kehadiran dan partisipasi merek sangat membantu Komnas Perempuan menemukan berapa laporan korban serta bentuk- bentuk kekerasan yang dialami korban. Komnas Perempuan bahkan dapat menemukan data kategori pelaku kekerasan.

Pada tahun 2008-2019 dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun  meningkat hampir 8 kali lipat. Arti lainnya adalah bila setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami peningkatan, menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, bahkan telah terjadi pembiaran. Fenomena ini dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang menguat di kalangan masyarakat kita.

 

PENGADUAN LANGSUNG KE KOMNAS PEREMPUAN

Setiap tahun CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan terpisah dengan data yang dikumpulkan dari lembaga layanan untuk menghindari terjadinya doublecounting. Mengingat pengaduan yang masuk dapat saja berasal dari korban/ pendamping korban yang adalah lembaga layanan atau setiap pengaduan yang masuk dapat dirujuk ke lembagalayanan sesuai dengan kebutuhan korban. Beberapa alasan korban untuk mengadu langsung ke Komnas Perempuan diantaranya membutuhkan bantuan, dukungan, perlindungan, kasus menemui hambatan dalam artian telah melapor ke institusi terkait namun tidak ada respon atau penanganan lebih lanjut, lembaga layanan yang sulit diakses dan tidak berjalan secara maksimal, dan lainnya.

 



Komentar